Pencerahan Hukum: Memahami Perubahan KUHP Baru yang Berlaku 2026 Oleh: Jefri Tampubolon





Oleh: Jefri Tampubolon

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Meskipun undang-undang tersebut telah disahkan tiga tahun sebelumnya, penerapannya baru efektif pada awal tahun 2026.

Bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru tersebut, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang bertujuan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP baru. Secara keseluruhan terdapat 55 perubahan pasal yang mengalami revisi atau penyesuaian dari ketentuan sebelumnya.

Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, jaksa, dan penyidik. Sebagai bagian dari legal structure yang menerapkan hukum secara nyata (in concreto), para penegak hukum dituntut untuk segera memahami perubahan-perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum pidana yang baru.

Berikut beberapa pasal penting dalam KUHP yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026:

1. Perubahan Pasal 37

Dalam ketentuan awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain dalam kondisi tertentu. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi tanpa mengabaikan adanya unsur kesalahan.

Perubahan ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan.

2. Perubahan Pasal 84

Sebelumnya, KUHP mengatur bahwa seseorang yang berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana tertentu dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama enam bulan.

Namun melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut diubah menjadi pidana penjara paling lama enam bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya pengetatan sanksi bagi pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.

3. Perubahan Pasal 132 Ayat (2)

Perubahan juga terjadi dalam ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi. Dalam KUHP sebelumnya, gugurnya kewenangan penuntutan terhadap korporasi memperhatikan ketentuan tertentu yang dapat menyebabkan berakhirnya proses hukum.

Namun dalam aturan terbaru ditegaskan bahwa kewenangan penuntutan terhadap korporasi tidak gugur meskipun terjadi kepailitan, perubahan nama perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, maupun pembubaran korporasi.

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah perusahaan menghindari tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur atau status hukum perusahaan.

4. Perubahan Pasal 251

Perubahan penting juga terjadi dalam ketentuan terkait tindakan yang berkaitan dengan pemberian obat untuk menggugurkan kandungan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pengecualian terhadap pemidanaan apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap perempuan yang merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan.

Pengecualian ini berlaku apabila usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur secara jelas dalam KUHP tahun 2023.

5. Perubahan Pasal 263 dan Pasal 264

Pasal ini berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Dalam KUHP sebelumnya, seseorang dapat dipidana baik karena kesengajaan maupun kelalaian dalam menyebarkan informasi yang menimbulkan kerusuhan.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut diperketat sehingga hanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang dapat dipidana. Artinya, unsur kesengajaan menjadi syarat utama dalam penegakan hukum terhadap kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan.

6. Perubahan Pasal 609 dan Pasal 610

Dalam ketentuan sebelumnya, tindak pidana terkait narkotika memiliki pidana minimum khusus bagi pelaku yang tanpa hak memiliki, menyimpan, memproduksi, atau menyalurkan narkotika.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan mengenai pidana minimum khusus tersebut dihapuskan. Hal ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional berdasarkan kondisi perkara yang dihadapi.

7. Perubahan Pasal 622

Perubahan lain berkaitan dengan pencabutan beberapa ketentuan dalam undang-undang lain yang sebelumnya dihapus oleh KUHP baru.

Dalam revisi terbaru, beberapa ketentuan yang sebelumnya dicabut kini direvisi kembali, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Sebagai contoh, dari sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, kini hanya beberapa pasal tertentu saja yang dicabut, sementara pasal lainnya tetap berlaku.

Kesimpulan

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap KUHP baru agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Bagi aparat penegak hukum, pemahaman terhadap perubahan ini menjadi sangat penting agar penerapan hukum dapat berjalan secara tepat dan adil. Sementara bagi masyarakat, perubahan ini juga menjadi pengingat bahwa sistem hukum pidana Indonesia terus berkembang menuju sistem yang lebih modern, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan mampu menjalankan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencerahan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai perubahan penting dalam KUHP yang mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2026.

Lebih baru Lebih lama